Apa pengertian sumber daya alam menurut UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup?

Apa pengertian sumber daya alam menurut UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup?

Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.

Apa itu pencemaran lingkungan hidup menurut Uupplh?

Pasal 1 Ayat (14) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyebutkan Pencemaran lingkungan hidup, adalah “Masuk atau dimasukkannya makhluk hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan”.

Pasal berapakah yang mengatur mengenai lingkungan hidup?

bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b.

Apa yang menjadi alasan adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009?

UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk melindungi NKRI dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan hingga antisipasi isu lingkungan global.

Undang-undang nomor dan tahun berapakah yang mengatur lingkungan hidup?

Undang-undang ini disahkan pada 3 Oktober 2009 oleh Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono beserta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta. UU Nomor 32 Tahun 2009 berisikan 127 pasal dengan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup sebagai fokus utamanya.

Meliputi apa saja baku mutu lingkungan hidup?

Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.

Apa yang dimaksud dengan pencemaran Menurut UU No 23 Tahun 1997?

Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya; 13.

Undang undang nomor dan tahun berapakah yang mengatur lingkungan hidup?

Undang undang manakah yang termasuk kedalam Undang Undang lingkungan hidup?

Undang Undang No.32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Adakah perundang undangan untuk perlindungan kualitas lingkungan?

UU no 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Mengapa pemerintah perlu membuat undang-undang tentang lingkungan hidup?

Dengan demikian Undang-Undang ini mewajibkan Pemerintah dan pemerintah daerah untuk membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.

Undang undang apa yang digunakan oleh KLHK untuk menuntut perusak lingkungan?

Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait dengan perusakan lingkungan hidup.

Apakah pencemaran lingkungan hidup?

Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. 15.

Apakah undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan?

Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan; 3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkngan Hidup. Hal-hal yang melatarbelakangi pembuatan

Bagaimana pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan?

Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. 13.

Apakah lingkungan hidup adalah kesatuan dengan alam?

Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. 2.